get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Penyerangan di Kampung Alfurqon Sukabumi, 1 Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi

Anggota Geng Motor di Purwakarta Keroyok Remaja Secara Brutal, Korban Terluka Parah

Rabu, 12 Juli 2023 - 16:57:00 WIB
Anggota Geng Motor di Purwakarta Keroyok Remaja Secara Brutal, Korban Terluka Parah
Polisi menangkap anggota geng motor yang sebelumnya mengeroyok remaja secara brutal di Purwakarta. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA, iNews.id - Anggota geng motor kembali berulah secara brutal di Kabupaten Purwakarta. Tanpa alasan jelas, mereka tiba-tiba mengeroyok seorang remaja yang sedang nongkrong di Taman Katresna, Gang Rusa 1 Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

Korban atas nama MK (16) warga Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta, dikeroyok menggunakan senjata tajam jenis celurit secara membabi buta hingga terluka parah di bagian punggung dan kepala.

Sampai saat ini, MK masih mendapat perawatan intensif di RSUD Bayu Asih Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, aksi pengeroyokan itu terjadi pada 29 Juni 2023 lalu. Bahkan insiden tersebut sempat viral di media sosial.

Pascakejadian, polisi langsung bergerak cepat memburu para pelaku yang merupakan anggota Geng Motor Wisata Malam dan Valvoline. Sebanyak enam orang tersangka pun berhasil ditangkap berikut barang bukti. Keenam tersangka masing-masing berinisial FR alias Kicot, FR, FN, DA, AZ, dan AH. Sementara satu tersangka lain MR masih buron.

"Pelaku merupakan gabungan dari Geng Motor Wisata Malam dan Valvoline. Peristiwa ini terjadi saat malam Takbiran Idul Adha lalu," kata Edwar, Rabu (12/7/2023).

Berdasarkan keterangan tersangka, sehari sebelum penganiayaan, anggota geng motor ini mengaku diserang kelompok lain. Setelah itu 9 orang pelaku menggunakan empat sepeda motor berkeliling kota mencari penyerangnya untuk balas dendam.

Namun para pelaku tidak menemukan kelompok yang menyerangnya. Setelah itu para pelaku mencari korban secara acak hingga menemukan tiga remaja yang sedang nongkrong. Ketiga remaja ini akhirnya menjadi sasaran balas dendam mereka.

Ketika itu, ketiga korban melarikan diri, namun seorang remaja atas nama MK (16) tertinggal temanya. Tujuh pelaku lalu menghampiri korban dan empat pelaku di antaranya melakukan penganiayaan menggunakan celurit.

Untuk mempertanggungjawakan perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 9 tahun penjara.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut