Anggota DPRD Kota Sukabumi Diseret ke Persidangan Diduga Tipu 5 Pangkalan Elpiji
SUKABUMI, iNews.id - IRT, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menjalani sidang karena dilaporkan dalam kasus penipuan dan penggelapan 5 pangkalan gas elpiji. Sebelumnya, IRT lolos dari kasus penggelapan mobil.
Kasus dengan nilai kerugian Rp1,35 miliar tersebut menyeret IRT, anggota Fraksi Partai Golkar Kota Sukabumi pada Selasa (14/11/2023) memasuki sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
Keluarga korban, Yandra Utama Santosa mengatakan, intinya dalam sidang kedua tersebut pengakuan saksi atas nama Yayah menyatakan H Didin pernah memberikan uang pertama senilai Rp900 juta, kedua Rp350 juta, ketiga Rp100 juta kepada Asep untuk diberikan kepada terdakwa IRT.
"Iya kang, karena tidak sesuai perjanjian kontrak dan dua kali didatangi ke rumah terdakwa, dia tidak berada di rumah. Lalu, pada saat mengecek pangkalan gas elpiji 3 kilogram, ternyata bukan milik terdakwa melainkan orang lain," kata Yandra, Rabu (15/11/2023).
Dari kejadian tersebut, ujar Yandra, keluarga korban merasa tertipu oleh terdakwa IRT dan kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Sukabumi Kota. Hal tersebut ditempuh oleh keluarga korban, karena IRT yang merupakan anggota DPRD ini tidak mempunyai iktikad baik.
Sebelumnya, IRT ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil. Terduga pelaku penggelapan mobil tersebut merupakan mantan salah satu ketua komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi yang baru diganti pada 21 Maret 2023 lalu
IRT yang divonis bebas oleh pengadilan, namun kembali dijebloskan ke Lapas Klas IIB Sukabumi oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi karena tersangkut kasus tipu gelap 5 pangkalan gas elpiji.
Editor: Agus Warsudi