Anggi Yurikno Dokter asal Bandung Korban Pemalsuan Dokumen Harap Pelaku Susanto Dihukum Berat
BANDUNG, iNews.id - Anggi Yurikno, dokter yang menjadi korban pemalsuan dokumen, berharap pelaku Susanto dihukum berat. Perbuatan Susanto bukan hanya merugikan Anggi tetapi juga masyarakat.
Anggi Yurikno merupakan dokter yang tinggal dan bertugas di Puskesmas Warnasari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Sedangkan tersangka Susanto, lulusan SMA yang mengaku dokter dengan data dan dokumen milik Yurikno kini sudah menjalani proses hukum dan ditahan.
Susanto, seorang pria warga Kabupaten Grobokan, Jawa Tengah, dilaporkan oleh Rumah Sakit Primasatya Husada Citra (PHC) Surabaya yang mempekerjakan tersangka sejak 2020.
Diketahui pelaku Susanto yang bukan dokter memalsukan dokumen milik Anggi Yurikno, seperti ijazah, surat tanda registrasi kedokteran hingga KTP untuk melamar kerja di RS PHC Surabaya 2020.
Pelaku bahkan melakukan kegiatan sehari-hari sebagai dokter di RS PHC. Dia memeriksa dan memberikan resep obat kepada para pasien.
Aksi Susanto sang dokter gadungan baru terbongkar pada Juni 2023 lalu saat Manajemen RS PHC melakukan pembaruan data bagi seluruh dokter, petugas medis, dan seluruh staf.
Saat dilakukan verifikasi, RS PHC mencurigai dokumen atas nama dokter Anggi Yurikno. Kemudian dilakukan pendalaman dan berujung penipuan yang dilakukan Susanto pun terbongkar.
Meski mengalami kerugian immateril, namun Anggi Yurikno tidak akan menuntut pelaku. Korban hanya memberikan kesaksian melalui zoom saat persidangan pada Senin (14/9/2023).
"Saya mencurigai pemalsuan dokumen saya terjadi karena ada penjualan data di media sosial (medsos)," kata Anggi Yurikno, Kamis (14/9/2023).
Saat ini korban Anggi Yurikno hanya berharap agar pelaku dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Saya berharap kepada pemerintah dan kepolisian menindak tegas para pelaku pemalsuan dokumen dan penjualan data pribadi di jagat dunia maya sebelum kasus serupa terulang kembali," ujar Anggi Yurikno.
Editor: Agus Warsudi