Anas Urbaningrum Dipastikan Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung 11 April 2023

BANDUNG, iNews.id - Anas Urbaningrum dipastikan keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Selasa 11 April 2023. Anas segera menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 6 tahun.
Kepastian Anas bebas pada Selasa 11 April 2023 itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jabar Kusnali.
Informasi itu sekaligus merevisi kabar yang menyebutkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu akan bebas pada Senin 10 April 2023.
"Insya Allah semoga lancar, tanggal 11 (bebasnya). Informasi tanggal 10 keliru, yang benar tanggal 11," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar kepada wartawan Kamis (6/4/2023).
"Kepastian itu (tanggal Anas Urbaningrum bebas) sudah ada makanya saya berani menyampaikan tanggal 11," ujar Kusnali.
Informasi beredar menyebutkan, saat keluar dari Lapas Sukamiskin nanti, Anas Urbaningrum bakal disambut sejumlah pendukung dari berbagai daerah dan organisasi.
Kepalaa Lapas Sukamiskin Bandung Kunrat Kasmiri mengatakan, dari informasi yang diterima, ribuan pendukung bakal menjempput Anas saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung.
"Saya mendengar kabar yang beredar bahwa akan ada pendukung Anas datang, kurang lebih 1.000 sampai 2.000 orang dan saya pikir itu adalah kepentingan pak Anas sendiri dan itu tidak ada kaitannya dengan kami," kata Kalapas Sukamiskin.
Penjemputan itu, ujar Kunrat Kasmiri,, dilakukan di luar Lapas Sukamiskin, sehingga petugas lapas tidak berurusan dengan para pendukung tersebut.
"Mereka (pendukung Anas Urbaningrum) akan menyambut (menjemput). Artinya mereka berada di luar lapas. Jadi, kami tidak akan khusus menyiapkan," ujar Kunrat Kasmiri.
Pengawalan massa pendukung Anas Urbaningrum akan dilakukan oleh Polda Jabar. "Kalau tidak salah informasinya sudah lapor ke pihak kepolisian. Nanti kemungkinan kami akan koordinasi dengan teman-teman dari kepolisian," tutur Kalapas Sukamiskin.
Anas Urbaningrum sendiri direncanakan bebas setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB). Saat ini, petugas Lapas Sukamiskin masih menyiapkan berkas dan dokumen yang diperlukan menjelang status CMB diberikan kepada Anas Urbaningrum.
Diberitakan sebelumnya, Anas Urbaningrum divonis penjara 14 tahun karena kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.
Keterlibatan Anas terungkap berdasarkan pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin. KPK menyelidiki informasi itu dan menetapkan Anas sebagai tersangka pada Februari 2013.
Tidak terima divonis 14 tahun penjara, Anas mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018 kepada Mahkamah Agung. Akhirnya masa hukuman Anas dipangkas menjadi 8 tahun.
Majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.
Kemudian, Anas juga tetap dihukum memembayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5.261.070 Dollar AS.
Editor: Agus Warsudi