Aksi Guru Privat Cantik di Bandung Bawa Kabur Anak 9 Tahun Terekam CCTV
BANDUNG, iNews.id - Aksi SA (24), guru privat cantik yang diduga membawa kabur anak 9 tahun, KJV, terekam CCTV. Rekaman video memperlihatkan SA dan KJV bertemu di sebuah rumah makan di kawasan di Jalan Supratman, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat.
Saat itu tanggal 15 Desember 2020, tersangka SA mengenakan gaun merah. Sedangkan KJV mengenakan sweater lengan panjang garis-garis hitam dan celana panjang kuning. Sementara, ayahnya mengenakan jaket abu-abu.
Tak lama setelah masuk ke dalam rumah makan, SA dan KJV pergi. Dalam video, korban KJV tampak gembira dibawa jalan-jalan oleh tersangka SA. Kepada orang tua korban, pelaku SA izin mengajak KJV belanja baju di Toserba Yogya, Jalan Kepatihan, Kota Bandung.
Video CCTV yang terpasang di tempat parkir rumah makan memperlihatkan, tersangka SA dan korban KJV pergi menggunakan mobil Honda Brio warna abu-abu.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pelaku SA mengajak anak KJV untuk memberi hadiah kepada ayahnya. Tersangka SA janji membawa KJV selama dua jam, namun akhirnya pergi tidak ada kejelasan.
Dari hasil penyelidikan, kata Kapolrestabes, pelaku dan korban ada di Medan. Penyidik melakukan pengejaran, berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Akhirnya penyidik menangkap pelaku di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Kemudian pelaku dan korban kami bawa ke Bandung. Tersangka ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung.
Kombes Pol Ulung mengemukakan, pelaku pernah mengajar privat korban. Profesi sehari-hari sebagai guru privat. "Antara korban KJV dengan pelaku sudah kenal. Sehingga pelaku sayang kepada KJV. Anaknya mau dibawa (beli baju di Yogya Kepatihan)," ujar Kombes Pol Ulung.
Kasus ini ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), karena tersangka membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua kandungnya. "Anaknya dibawa ke Medan. (Kasus dugaan penculikan) kemudian sempat viral di medsos. Alhamdulillah penyidik kami berhasil mengungkapnya," tutur Kapolrestabes Bandung.
Saat ini, kata Kombes Pol Ulung, kondisi korban KJV sehat. Selama hampir satu bulan bersama pelaku SA, korban diperlakukan dengan baik karena pelaku sayang kepada anak tersebut.
Barang bukti yang diamankan rekaman CCTV saat pelaku membawa korban, percakapan WhatsApp, tujuh lembar catatan diri pelaku.
"Kasus ini tetap dilanjutkan karena unsur penculikkannya terpenuhi. Ancaman hukumannya minimal 7 tahun dan maksimal 9 tahun. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 330, 332 ayah 1 ke-1 dan ke-2 KUHP," kata Kombes Pol Ulung.
Editor: Agus Warsudi