Ahli Waris 26 Korban Tewas Bus Masuk Jurang di Sumedang Terima Santunan dari Jasa Raharja
JAKARTA, iNews.id - Ahli waris dari 26 korban tewas dalam kecelakaan maut bus masuk jurang di Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menerima santunan dari PT Jasa Raharja. Sementara para korban luka-luka juga dibantu dalam pembiayaan pengobatan di rumah sakit.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan, santunan itu diserahkan kepada ahli waris 26 korban tewas melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris. Dia memastikan dana santunan diterima utuh dan tidak ada potongan apa pun.
“Sampai dengan Jumat pagi ini (12/3/2021), Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan kepada 26 ahli waris korban . Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017,” kata Budi di Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Budi juga menyampaikan, untuk seluruh korban luka-luka, telah diberikan surat jaminan dengan biaya maksimal sampai dengan Rp20 juta kepada pihak RSUD Sumedang. Para korban diharapkan korban tidak perlu khawatir akan biaya dan dapat membantu mempercepat proses pemulihan akibat cedera kecelakaan.
Bus Sri Padma Kencana yang mengalami kecelakaan di Wado Sumedang pada Rabu (10/3/2021), mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 29 orang. Menyikapi kecelakaan tersebut, Jasa Raharja langsung menindaklanjuti dengan melakukan pendataan secara proaktif untuk menyelesaikan penyerahan santunan kepada ahli waris para korban meninggal dunia.
Editor: Maria Christina