get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepala Desa Demo ke DPR, Tuntut Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun

Ada Peluang Jabatan 9 Tahun, Kades di Majalengka Semringah

Rabu, 18 Januari 2023 - 16:07:00 WIB
Ada Peluang Jabatan 9 Tahun, Kades di Majalengka Semringah
Kepala desa menginginkan jabatannya menjadi 9 tahun. Aspirasi itu pun disampaikan ke DPR. (Foto: Dok)

MAJALENGKA, iNews.id - Aspirasi kepala desa (kades) soal penambahan masa jabatan menjadi 9 tahun, semakin menemukan titik terang. Hal itu setelah para Kades se-Indonesia menggelar aksi di gedung DPR.

Kades asal Majalengka yang ikut aksi, Tirta Wirahman, mengatakan, respons positif diterima para Kades dalam aksi itu. Dari hasil pertemuan dengan dewan, jelas dia, mereka berjanji segera membahas tuntutan yang disampaikan para kades. 

"Biar pun mungkin revisi UU nomor 6 tentang Desa itu tidak termasuk dalam Prolegnas 2023, tapi ketua dewan mengatakan bahwa revisi UU itu akan diajukan satu atau dua bulan ke depan. Karena UU itu tidak bisa diubah begitu saja tanpa melakukan Prolegnas dulu," kata Tirta.

Dalam aksi itu, ujar dia, setidaknya ada 11 tuntutan yang disampaikan para Kades, salah satunya tentang jabatan kades selama 9 tahun.

"Alhamdulillah diterima baik oleh jajaran DPR, disambut baik dan akan diajukan dalam Prolegnas 2023. Mudah-mudahan akan terealisasi dengan baik. Masa jabatan 9 tahun kepala desa itu termasuk di dalam 11 item dalam pengajuan di dalam Prolegnas," tutur dia.

"Masa jabatan 9 tahun itu dilakukan dua periode. Tidak tiga periode seperti 6 tahun," lanjut Tirta yang juga ketua forum kades Kecamatan Panyingkiran itu.

Sementara, dalam aksi kemarin, ada sekitar 25 kepala desa dari Majalengka yang berangkat ke Jakarta. Mereka merupakan ketua forum kades dari 26 kecamatan di Kabupaten Majalengka.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut