Aa Umbara Eks Bupati Bandung Barat Bakal Bebas Bersyarat Desember 2023
Selasa, 28 November 2023 - 08:52:00 WIB
Diketahui, Aa Umbara divonis bersalah sehingga dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Vonis itu dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Aa Umbara dijatuhi hukuman karena perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Editor: Agus Warsudi