get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

9 Fakta Pemilu 2024, Nomor 5 Boleh Ambil Foto dan Video saat Penghitungan Suara

Rabu, 14 Februari 2024 - 08:00:00 WIB
9 Fakta Pemilu 2024, Nomor 5 Boleh Ambil Foto dan Video saat Penghitungan Suara
Ilustrasi Pemilu 2024 yang berlangsung serentak secara nasional, Rabu (14/2/2024). (Foto: Freepik)

5. Boleh Ambil Foto dan Video saat Penghitungan Suara

KPU membolehkan masyarakat mengambil foto dan video saat penghitungan suara di TPS. Hal ini sekaligus untuk mencegah manipulasi suara usai pencoblosan.

"Itu menghindari tindakan-tindakan yang mengarah kepada kecurangan atau manipulasi suara," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Selasa (13/2/2024).

"Dalam rangka menjaga keaslian suara pemilih di TPS sampai dengan rekapitulasi di jenjang kecamatan, kabupaten, kota, provinsi, sampai dengan di tingkat pusat," ucapnya lagi.

6. Pileg Diikuti 18 Partai Politik

Pemilu Legislatif 2024 diikuti 18 partai politik di tingkat nasional dan 4 partai politik di Aceh.

Daftar Partai Politik Peserta Pemilu 2024 :

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai UMMAT

Partai Perindo menjadi satu di antara 18 parpol peserta Pemilu 2024.
Partai Perindo menjadi satu di antara 18 parpol peserta Pemilu 2024.

7. Anggaran besar biaya Pemilu 2024
  
Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran hingga Rp71,3 triliun untuk Pemilu 2024. Anggaran ini telah diberikan sejak 20 bulan sebelum hari H pemilu, yaitu mulai tahun 2022 sampai dengan 2024. Rinciannya Rp3,1 triliun pada 2022, Rp30,0 triliun pada 2023 dan Rp38,2 triliun pada 2024.

Sebaran pemilih di 38 provinsi hingga pertarungan 3 capres. Klik halaman selanjutnya untuk membaca artikel ini>>>

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut