get app
inews
Aa Text
Read Next : Respons Kepulangan Reni Rahmawati Warga Sukabumi Korban TPPO, Ini Kata Dedi Mulyadi

8 Tahun 3 DPO Belum Tertangkap, Polda Jabar Pastikan Tak Ada Intervensi di Kasus Vina Cirebon

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:07:00 WIB
8 Tahun 3 DPO Belum Tertangkap, Polda Jabar Pastikan Tak Ada Intervensi di Kasus Vina Cirebon
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan. (Foto: Agus Warsudi).

BANDUNG, iNews.id - Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eki di Cirebon pada 2016. Penekanan ini disampaikan untuk menepis keraguan para pihak terkait dalam penuntasan kasus tersebut.

Polda Jabar juga membantah isu penyebab tiga pelaku, Andi, Dani dan Pegi alias Perong alias Egi belum ditangkap karena mereka anak pejabat.

"Tidak ada (intervensi)," ujar Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Jumat (17/5/2024).

Dia menjelaskan, kendala yang dihadapi ketiga pelaku yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu karena delapan terpidana mencabut keterangan saat diperiksa di Polda Jabar dan persidangan.

Padahal saat di Polres Cirebon Kota, kata dia mereka memberikan keterangan terkait ketiga pelaku. Mereka menyebutkan tiga buronan tersebut terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki. Bahkan ketiga pelaku memerkosa Vina.

Selain itu, lanjut dia identitas pelaku yang disebutkan kedelapan terpidana merupakan nama panggilan, bukan asli dan lengkap. Saat ini penyidik terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan ulang.

Menurutnya, penyidik akan kembali memeriksa saksi dan delapan narapidana dalam kasus tersebut. "Intinya, kami mendalami saksi-saksi yang pernah menjadi saksi saat peristiwa terjadi. Kami juga menginterogasi ulang tujuh narapidana dan eks narapidana di bawah umur," ucapnya.

Diketahui, Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eki tewas dibunuh oleh 11 anggota geng motor di di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016, dini hari.

Sebelum dibunuh secara brutal, Vina diperkosa oleh para pelaku. Jasad kedua korban ditemukan di flyover pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.

Kasus ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Setelah serangkaian penyelidikan intensif, delapan dari sebelas pelaku berhasil ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman.

Tujuh pelaku dewasa, yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman dan Rivaldi Aditya Wardana divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku lagi, yaitu Saka Tatal masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara.

Namun, tiga pelaku utama, yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong, hingga kini masih buron dan terus diburu oleh polisi.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut