8 Bulan Diburu, Anggota Geng Motor Sadis di Cirebon Ditangkap saat Bekerja di Bengkel
CIREBON, iNews.id - FR satu dari sembilan anggota geng motor yang membunuh satu orang dalam aksi tawuran di Kota Cirebon delapan bulan lalu berhasil ditangkap polisi. Tersangka FR diringkus saat bekerja sebagai montir di bengkel.
Selain menangkap Alvin, petugas Polres Cirebon Kota juga meringkus belasan anggota geng motor lain, dan para pelaku kejahatan jalanan. Dari tangan anggota geng motor itu, polisi menyita sejumlah senjata tajam dan bom molotov.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan, kurang lebih satu tahun lalu, terjadi tawuran berdarah geng motor yang menewaskan satu orang. Dari sepuluh pelaku, petugas berhasil menangkap sembilan orang, termasuk FR.
"Satu di antaranya, FR, sempat buron selama delapan bulan. FR merupakan tersangka kesembilan kasus tawuran antargeng motor yang menyebabkan satu orang meninggal dunia. Tersangka kami tangkap saat bekerja di bengkel," kata Kapolres Cirebon Kota saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Senin (30/5/2022).
AKBP M Fahri Siregar menyatakan, sebelum tawuran terjadi, dua geng motor janjian di media sosial. Tawuran konten pun pecah 8 bulan lalu. Saat kejadian, para pelaku mempersenjatai diri dengan senjata tajam celurit, golok, balok kayu, dan batu. Korban tewas akibat sabetan senjata tajam dan dilempari batu.
Dalam kasus tersebut, ujar AKBP M Fahri Siregar, sembilan tersangka berhasil diamankan. Saat ini, petugas masih memburu satu tersangka lainnya yang diduga menjadi otak tawuran konten tersebut," ujar AKBP M Fahri Siregar.
Dalam Operasi Libas Lodaya 2022 yang telah dilaksanakan selama satu pekan ini, tutur Kapolres, petugas Polres Cirebon Kota juga meringkus belasan anggota geng motor, pelaku kejahatan jalanan, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pembobol rumah kosong serta gudang.
"Dari tangan tersangka anggota geng motor, kami mengamankan belasan senjata tajam dan bom molotov. Sedangkan dari pelaku curanmor kami menyita satu mobil curian," ujar AKBP M Fahri Siregar.
"Masing-masing tersangka dijerat Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutur Kapolres Cirebon Kota.
Editor: Agus Warsudi