get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan di Tuban, Mobil Bawa Narapidana Terbalik

74 Napi di Rutan Bandung Bebas Gegara Corona

Kamis, 02 April 2020 - 14:56:00 WIB
74 Napi di Rutan Bandung Bebas Gegara Corona
Kepala Rutan Bandung Riko Stiven, Kamis (2/4/2020) (Foto iNews.id: Mujib)

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 74 orang narapidana Rutan Bandung mendapatkan pembebasan lebih cepat dengan menjalani program asimilasi di rumah masing-masing. Namun mereka tidak boleh keluar rumah selama menjalani program asimilasi.

"Pulang untuk menjalani asimilasi di dalam rumah saja dan diawasi," ujar Kepala Rutan Bandung, Riko Stiven di Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020).

Rika mengatakan pembebasan narapidana itu sudah sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.NH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Tujuannya juga mencegah penularan pandemi virus corona (Covid-19).

"Ada proses Permenkumham terbaru bahwasanya pencegahan virus corona. Kami ingin mulai asimilasi dan hak integrasi," ucap dia.

Pembebasan narapidana itu merupakan gelombang pertama di Rutan Bandung. Saat ini pihak Rutan Bandung sedang melakukan data narapidana yang akan bebas pada gelombang kedua.

Setelah narapidana itu selesai menjalani program asimilasi di rumah masing-masing, maka kembali ke Rutan Bandung untuk mengambil surat pembebasan murni.

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memutuskan untuk membebaskan sejumlah narapidana dan anak binaan melalui proses asimilasi dan integrasi untuk meminimalisasi penyebaran virus corona di lingkungan rumah tahanan (Rutan). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.NH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tertanggal 30 Maret 2020.

 

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut