7 Warga Gegerbitung Sukabumi Jadi Tersangka Penganiayaan Pemuda sampai Tewas
SUKABUMI, iNews.id - Tujuh warga Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda tewas. Korban berinisial AR, warga Desa Bojongsawah, Sukabumi, dipukuli massa karena dicurigai mencuri.
"Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan saksi, kami akhirnya menetapkan tujuh tersangka DS (38), WN (20), DSF (20), YH (30), VR (22), B (55) dan IA (28) warga Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Kamis (6/4/2023).
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, penetapan tersangka tersebut, berawal ketujuh pemuda itu mencurigai AR telah melakukan pencurian di daerah pada 1 April 2023.
Kemudian, para tersangka menangkap korban dan langsung menghakiminya baik dengan tangan kosong maupun senjata tajam jenis golok.
Akibat main hakim sendiri, korban akhirnya meninggal dunia di tempat dengan tubuh penuh luka bacokan dan lebam.
Setelah jenazah korban diserahkan dan dikembalikan kepada pihak keluarganya. Orang tua korban tidak terima dengan aksi main hakim sendiri tersebut.
Keluarga menduga AR adalah korban salah sasaran. Mereka melaporkan kasus ini kepada Polsek Gegerbitung dan dikembangkan bersama Satreskrim Polres Sukabumi.
Setelah dilakukan ekshumasi atau penggalian kubur terhadap jasad korban ditemukan banyak luka pada tubuh korban dan yang paling miris terdapat 11 luka bacokan yang tersebar hampir di sekujur tubuh AR.
Atas laporan ini kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku yang melakukan aksi main hakim sendiri. Dari beberapa saksi yang dimintai keterangan, akhirnya polisi menetapkan tujuh tersangka.
Dari pengakuan para tersangka, empat tersangka di antaranya mengaku hanya memukul dan menendang korban tanpa alat.
Keempat pelaku itu yakni WN, YH, VR dan B. Sementara DS memukul korban dengan bambu, DSF memukul dengan golok dan IA membacok kaki korban menggunakan golok.
"Motif para tersangka melakukan penganiayaan karena mencurigai korban sebagai pelaku pencurian. Jadi yang kami tangani adalah kegiatan penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka," ujar AKBP Maruly Pardede.
Kapolres Sukabumi Kota menuturkan, tujuh tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun.
Editor: Agus Warsudi