Paman Cabuli Keponakan di Sukabumi, Divonis 18 Tahun Penjara

SUKABUMI, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi memberikan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kepada RP (31) alias Dede. RP merupakan terdakwa kasus pencabulan anak yang terjadi di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

RP merupakan paman dari korban pencabulan anak. Nenek korban, SAI (60) langsung melakukan sujud syukur usai majelis hakim membacakan putusan tersebut di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (6/4/2023).


Editor : Wahyu Triyogo

Bagikan Artikel: