7 Terpidana Pembunuhan Vina Diperiksa di Rutan dan Lapas Bandung, Ini Identitasnya

Para naripidana tersebut juga akan dititipkan hingga proses penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat dinyatakan selesai.
"Untuk sementara ini kita satukan, tapi terpisah dengan yang lain dengan karantina yang lain maksudnya. Penitipan narapidana ini sampai penyelidikan dari Polda Jabar selesai," tutur Karutan.
Diketahui, dalam kasus tersebut 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Saka Tatal, yang saat kejadian masih di bawah umur, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Sementara, salah satu tersangka yang buron bernama Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong berhasil ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jabar di Kota Bandung. Saat ini polisi memburu dua buron, yaitu Dani dan Andi.
Editor: Kastolani Marzuki