7 Pembacok Siswa SMK di Sukabumi Diamankan Polisi, 3 Pelaku Masih di Bawah Umur
SUKABUMI, iNews.id - Polisi mengamankan tujuh pelajar yang diduga terlibat pembacokan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Cibadak, Kabupaten Sukabumi, hingga tewas. Selain itu, polisi juga menyita dua senjata tajam berupa samurai dan celurit panjang.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, mengatakan, aksi pembacokan terjadi pada Sabtu (8/10/2022) antara pukul 01.00 WIB-02.00 WIB. Para pelaku berhasil diamankan polisi pada Senin (10/10/2020) di sejumlah lokasi yang berbeda. Seusai pemeriksaan, kepolisian menetapkan 7 tujuh orang tersangka di balik aksi kekerasan tersebut.
"Alhamdulillah dalam dua hari bisa diungkap siapa pelakunya. Tersangka yang kita amankan ada tujuh orang, empat di antaranya adalah anak di bawah umur duduk di bangku kelas dua SMK, tiga lainnya adalah alumni salah satu sekolah," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia.
Lebih lanjut Dedy mengatakan, inisial para pelaku yakni DN (18), RA (19), AM (18) dan 4 orang pelaku lainnya yang masih di bawah umur. Sedangkan untuk otak di balik penyerangan tersebut adalah pelaku berinisial DN.
"Selain menjadi otak penyerangan, DN juga merupakan eksekutor yang membacok korban. Lalu yang berinisial RA perannya adalah yang menyediakan senjata tajam, sementara pelaku lainnya ikut dalam tragedi berdarah tersebut. Satu orang eksekutornya adalah orang yang sudah di DO dari sekolah tersebut," ujar Dedy.
Lalu dengan alasan rivalitas antar kedua SMK, para pelaku salah satu SMK di Kabupaten Sukabumi tersebut, menganiaya hingga tewas seorang pelajar SMK di Cibadak Kabupaten Sukabumi hingga meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju ke rumah sakit.
Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 7c UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 385 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana jo UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, kemudian Pasal 80 ayat 3 jo 76c UU Perlindungan Anak dan atau pasal 385 KUHPidana, jo Pasal 55 KUHPidana jo pasal KUHPidana, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Seorang pelajar SMK tewas dibacok oleh pelajar lain dari sekolah musuh bebuyutannya. Kejadian tersebut terjadi di Kampung Pasar RT 01/03, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Informasi yang dihimpun, korban berinisial RF (17) warga Kecamatan Cibadak yang merupakan pelajar dari SMK di wilayah Kecamatan Cibadak, tewas dengan banyak luka di tubuhnya setelah dibacok oleh pelajar lain dari SMK di wilayah Kecamatan Cisaat.
Editor: Asep Supiandi