7 Km Jalan Provinsi Rusak, Pemda KBB Tersandera Kewenangan
BANDUNG BARAT, iNews.id - Jalan penghubung dua kecamatan, Cikalongwetan dan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB) rusak. Pemda KBB tidak bisa berbuat banyak karena jalan tersebut berstatus jalan provinsi.
Kepala Desa Cikalong, Agun Gumilar mengatakan, kerusakan semakin parah terjadi karena jalan itu digunakan sebagai lintasan truk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KJCB).
"Adanya truk proyek kereta cepat yang lewat jalan ini membuat kerusakan semakin parah. Total panjang jalannya 7 km, menghubungkan Kecamatan Cikalongwetan dan Cipeundeuy," kata Agun, Sabtu (20/2/2021).
Dia mengemukakan, kerusakan yang terjadi bervariasi, dari rusak ringan, sedang, hingga berat. Aspal jalan mengelupas dan terbentuk lubang besar. Kondisi itu membuat banyak pengendara yang tidak tahu medan 'tertipu', terutama saat musim penghujan.
Banyak pengendara motor terperosok ke lubang yang tertutup air sehingga terjatuh. "Warga sudah kesal melihat kerusakan jalan itu. Pernah datang ke Bupati Aa Umbara, tapi dia bilang status jalannya punya provinsi jadi Pemda KBB tidak memiliki kewenangan memperbaikinya," ujar dia.
Pihaknya juga sudah meminta pihak KCIC bertanggung jawab atas rusaknya jalur utama lalu lintas warga. Karena KCIC berkontribusi terhadap kerusakan yang ditimbulkan, mengingat setiap harinya banyak truk proyek kereta cepat yang hilir mudik melintas.
Pernah didatangkan dua mesin molen adukan semen untuk menambal jalan, tapi itu tidak maksimal karena jalan kembali rusak lagi.
"Beberapa waktu lalu sempat anggota DPRD Jabar datang mengontrol kerusakan jalan, tapi belum ada kabar lagi. Saya meminta Pemprov Jabar maupun KCIC segera turun tangan memperbaiki jalan, kalau tidak khawatirnya akan semakin banyak pengendara motor yang jatuhan," tutur Agun.
Editor: Agus Warsudi