7 Kecamatan di Garut Berstatus Zona Merah Covid-19

GARUT, iNews.id - Tujuh dari 42 kecamatan di Kabupaten Garut, Jawa Barat berstatus zona merah Covid-19. Masyarakat diminta waspada dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Kami ingatkan untuk tetap patuhi protokol. Jangan banyak berkerumun untuk saat ini, dan selalu pakai masker," kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman kepada wartawan di Garut, Senin (21/9/2020).
Adapun kecamatan yang zona merah yaitu, Kecamatan Garut Kota, Karangpawitan, Tarogong Kidul, Banyuresmi, Sukawening, Cilawu, dan Kecamatan Cikajang. Sedangkan kecamatan lainnya berstatus zona sedang dan rendah penularannya.
Helmi berharap seluruh elemen masyarakat yang harus keluar rumah selalu menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondisi kesehatan. "Hindari kerumunan massa, dan rajin mencuci tangan, dan saat membeli makan untuk dibawa pulang," katanya.
Editor: Faieq Hidayat