get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilu! Pedagang Es Gabus Kini Dipecat usai Viral Dianiaya Aparat karena Dituding Jual Es Spons

7 Fakta Penjual Es Gabus Dianiaya Polisi-Tentara, Nomor 3 Bikin Ngelus Dada

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:16:00 WIB
7 Fakta Penjual Es Gabus Dianiaya Polisi-Tentara, Nomor 3 Bikin Ngelus Dada
Penjual es gabung yang diintimidasi aparat karena diduga menjual es berbahan spons kini trauma hingga tidak berani kembali berjualan. (Foto: iNews)

6. Polda Metro Jaya Minta Maaf

Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf setelah anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi menuding seorang pedagang es kue jadul di Kemayoran, Jakarta Pusat, mengandung bahan spons.

“Terkait tentang pedagang es yang viral beberapa waktu, kami dari Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf apabila di dalam upaya tindakan yang dilakukan oleh personel kami yakni Bhabinkamtibmas ada persepsi yang kurang baik atau kurang tepat,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Propam memeriksa polisi yang menuding penjual es kue pakai spons. (foto: screenshot)
Propam memeriksa polisi yang menuding penjual es kue pakai spons. (foto: screenshot)

Budi menambahkan, kegiatan aparat dilapangan sejatinya bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai keamanan pangan. Dia menegaskan, Polri tidak pernah mematikan usaha dari pedagang UMKM.

7. Oknum Polisi Terancam Sanksi

Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa Aiptu Ikhwan Mulyadi yang sempat menuding penjual es jadul di Kemayoran, Jakarta Pusat, berbahan spons diperiksa Bid Propam Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut akan mendalami dugaan pelanggaran etik.

"Kami akan mendalami peristiwa ini dan Bid Propam Polda Metro Jaya telah menjemput bola, dalam hal ini mendalami apakah ada perbuatan etika, kewenangan yang dilanggar oleh personel tersebut," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (28/1/2026). 

Budi menegaskan, jika terbukti melanggar nantinya Ikhwan akan disanksi sesuai aturan yang ada. Polisi masih mendalami dugaan pelanggaran tersebut. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut