6 Desa Berada di Patahan Cugenang Cianjur, Warga Diminta Tak Mendirikan Bangunan

CIANJUR, iNews.id - Warga di enam desa Kecamatan Cugenang dan Cianjur diminta tak mendirikan bangunan kembali pascagempa yang mengguncang beberapa waktu lalu. Lokasi tersebut merupakan Patahan Cugenang yang membentang sepanjang 9 kilometer.
Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati, sempat menunjukkan bentangan patahan Cugenang yang diduga memicu terjadinya gempa berkekuatan 5.6 magnitudo. Desa yang masuk dalam patahan tersebut, lima di Kecamatan Cugenang dan Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur.
"Patahan Cugenang sepanjang 9 kilometer membentang mulai dari Desa Cibeureum melintasi Desa Cijedil, Desa Mangunkerta, Desa Sukajaya yang masuk dalam Kecamatan Cugenang dan berakhir di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur," katanya, Kamis (8/12/2022).
Tidak hanya desa atau perkampungan yang terletak lurus dengan Patahan Cugenang yang terlarang untuk kembali didirikan bangunan. Tapi juga wilayah di sekitarnya terlarang untuk dibangun kembali permukiman karena akan rentan ambruk ketika terjadi gempa.
Pihaknya akan menyiapkan rilis untuk menunjukkan bentang patahan yang melintasi enam desa tersebut. Wilayah tersebut masuk dalam garis merah atau patahan inti dan wilayah dengan radius 300 meter di sebelah kiri dan radius 500 meter di bagian kanan patahan.
"Tidak semua desa atau perkampungan yang masuk dalam patahan Cugenang harus dikosongkan, hanya wilayah yang bersinggungan langsung dengan Patahan Cugenang," ujar Dwikorita.
Dia menambahkan, sesuai dengan ketentuan tersebut, warga yang tinggal di desa rawan atau terlarang untuk kembali ditempati akan direlokasi ke sejumlah tempat. Lahan relokasi yang sudah disiapkan pemerintah seperti di Kecamatan Cilaku dan Mande.
Editor: Asep Supiandi