6 Begal Sadis di Bandung Diringkus, Kerap Ancam dan Lukai Korban Pakai Golok
Kombes Pol Hendra Kurniawan menyatakan, dalam melakukan aksi kejahatannya, para pelaku tidak segan–segan melukai korban dengan senjata tajam sehingga ada korban yang mengalami luka-luka.
“Para pelaku ini berasal dari Kabupaten Bandung. Dari enam pelaku tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa," ujar Kombes Pol Hendra Kurniawan.
Kapolresta Bandung menuturkan, keenam pelaku mengaku setelah menjual hasil pembegalan, uangnya digunakan untuk foya–foya. "Enam pelaku berhasil kami tangkap. Meski mereka berbeda TKP (tempat kejadian perkara) tapi mengenal satu sama lain,” tutur Kapolresta Bandung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kombes Pol Hendra Kurniawan, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman paling lama hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi