6 Anggota Geng Motor Garut Jadi Kurir Narkoba, Modus Tempel di Tiang Listrik dan Spanduk

GARUT, iNews.id - Enam anggota geng motor di Kabupaten Garut ditangkap polisi lantaran terlibat dalam peredaran narkoba. Mereka menjadi kurir sabu dan obat-obatan keras terlarang.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, keenam tersangka kurir itu berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu, dan obat keras terlarang Tramadol dan Riklona.
"Keenam orang kurir narkoba masing-masing UG, WPS, MDS dan NKS tersebut tergabung dalam sejumlah OKP atau komunitas geng motor XTC, Moonraker dan juga Brigez," kata Kapolres Garut dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (19/4/2022).
AKBP Wirdhanto menyebut para tersangka digaruk petugas di sejumlah lokasi, seperti Karangpawitan, Garut Kota, Tarogong Kaler, dan Cikelet.
Adapun modus yang digunakan para tersangka adalah dengan menempelkan atau menyimpan narkoba di tempat umum, seperti tiang listrik, spanduk, dan di bawah pohon yang sebelumnya telah disepakati bersama dengan pembeli.
"Barang bukti yang diamankan di antarannya 58.51 gram sabu-sabu, 414 butir psikotropika jenis tramadol dan juga beberapa lembar riklona," kata AKBP Wirdhanto.
Karena perbuatannya, para kurir ini dijerat dengan UU Narkotika Pasal 112, 114, dan 132 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Sementara untuk psikotropika, dikenakan pasal 60 dan 62 dengan ancaman 15 tahun penjara," tutur Kapolres Garut.
AKBP Wirdhanto mengatakan, petugas akan mengembangkan kasus narkoba ini hingga bandar dan penggunanya. "Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga dapat mengungkap para bandar dan pengguna narkobanya sesuai hasil pengembangan dari enam tersangka ini," ucap AKBP Wirdhanto.
Editor: Agus Warsudi