57 Motor Disita Polisi di Pantura Cirebon, Tak Dilengkapi STNK hingga Berknalpot Brong

CIREBON, iNews.id - Polisi menyita 57 sepeda motor dari lokasi balap liar yang meresahkan warga di Jalan Brigjen Dharsono (Bypass), Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (19/7/2025) dini hari. Puluhan sepeda motor tersebut tidak dilengkap STNK, telah domdifikasi ekstrem dan menggunakan knalpot brong.
Operasi ini dilakukan oleh tim gabungan polisi di Cirebon. Para pebalap liar yang merupakan remaja itu panik saat melihat petugas tiba-tiba datang.
Mereka berupaya kabur, namun sebagian besar berhasil ditangkap. Total ada 97 remaja ditangkap terdiri atas 95 laki-laki dan 2 perempuan.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menegaskan, operasi ini merupakan respons dari banyaknya laporan warga soal balap liar dan suara knalpot bising yang mengganggu ketenangan malam hari.
“Kami mendapat banyak laporan dari masyarakat mengenai balapan liar yang meresahkan. Kami langsung tindak lanjuti dan berhasil mengamankan para pelaku,” ujar AKBP Eko, Sabtu (19/7/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar motor tidak dilengkapi STNK, mengalami modifikasi ekstrem dan menggunakan knalpot brong yang melanggar aturan teknis kendaraan.
“Motor-motor tersebut akan ditindak sesuai aturan, termasuk dikenai tilang. Pemeriksaan juga dilakukan oleh tim Satlantas dan Satreskrim,” katanya.
Tidak hanya pendataan, para remaja itu juga menjalani tes urine untuk memastikan tidak terlibat penyalahgunaan narkoba. Hasil awal menunjukkan tidak ditemukan narkotika maupun senjata tajam dari para pelaku.
Untuk memberikan efek jera, polisi mewajibkan para pelaku membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, yang ditandatangani di hadapan orang tua masing-masing.
“Tidak ditemukan senjata tajam atau barang berbahaya lainnya. Namun, kami tetap melakukan tes urine untuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan narkoba,” kata AKBP Eko.
Editor: Kurnia Illahi