get app
inews
Aa Text
Read Next : Terobos Pelintasan, Pemotor Tewas Mengenaskan Tertabrak Kereta di Haurgeulis Indramayu

53 Pencuri dan Begal Sadis Ditangkap di Indramayu, 3 Ditembak

Selasa, 06 Juni 2023 - 18:29:00 WIB
53 Pencuri dan Begal Sadis Ditangkap di Indramayu, 3 Ditembak
Polres Indramayu dan polsek jajaran menangkap 53 begal, pencuri, preman, dan anggota geng motor. (FOTO: TOISKANDAR)

INDRAMAYU, iNews.id - Sebanyak 53 pencuri dan begal ditangkap polisi di Kabupaten Indramayu. Tiga dari 53 tersangka itu ditembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap. 

Puluhan pelaku kejahatan tersebut ditangkap dalam Operasi Libas Lodaya yang digelar Satreskrim Polres Indramayu selama 10 hari. Selain begal dan pencuri, para tersangka yang ditangkap terlibat aksi premanisme dan geng motor.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah senjata tajam, alat pembobol teralis, handphone (HP), motor, dan televisi hasil kejahatan.

"Tiga tersangka yang ditembak merupakan buronan sekaligus residivis dan otak kasus pencurian di minimarket. Tersangka juga begal yang dikenal sadis," kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, Selasa (6/6/2023).

AKBP M Fahri Siregar menyatakan, kawanan pembobol minimarket yang dipimpin tersangka, melakukan aksinya di beberapa kota dan kabupaten lain di luar Jabar.

"Mereka pembobol minimarket lintas provinsi. Berdasarkan keterangan, para pelaku telah 13 kali beraksi di Indramayu dan Majalengka, Jawa Barat serta Brebes,Jawa Tengah," ujar AKBP M Fahri Siregar.

Dalam beraksi membobol minimarket, tutur Kapolres Indramayu, pelaku mencari sasaran secara acak. Setelah mendapatkan sasaran, pelaku beraksi dengan menjebol tembok dan merusak kunci teralis.

"Sedangkan begal, genk motor, dan premanisme dilakukan secara acak di tempat dan jalur sepi. Para pelaku membawa senjata tajam untuk mengancam dan melukai korban," tutur Kapolres Indramayu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang penurian dengan kekerasan (Curas) dan 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap AKBP M Fahri Siregar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut