50 Persen Angkot di KBB Bodong, Organda Sebut Tersandera Aturan Peremajaan Kendaraan
BANDUNG BARAT, iNews.id - Separuh dari armada angkutan kota (angkot) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) banyak yang bodong. Kondisi itu dikarenakan pemilik angkot tersandera aturan bahwa angkot yang izinnya bisa diperpanjang hanya yang tahun 2007 ke atas.
Padahal banyak angkot di KBB yang tahun keluaran 2007 ke bawah. Tak heran banyak pengusaha angkot tak memperpanjang izin trayeknya.
"Di KBB total ada 19 trayek dengan jumlah armada angkutan sebanyak 8.000. Namun dari jumlah itu 50 persennya bodong karena izin perpanjangan trayeknya tidak bisa diproses lagi," kata Ketua Organda KBB Asep Dedi Setiawan, Kamis (24/3/2022) di Batujajar.
Berangkat dari persoalan itu, pihaknya telah berkomunikasi dengan Komisi III DPRD KBB, pihak kepolisian, dan Dinas Perhubungan KBB. Melalui komunikasi yang baik, akhirnya aspirasi masyarakat transportasi di KBB bisa didengar. Sehingga angkot yang tahun pembuatannya 2007 ke bawah bisa mengurus izin trayek.
Itu menjadi angin segar bagi pengusaha dan pemilik angkot di KBB, mengingat imbas dari pandemi Covid-19 banyak dari mereka yang belum bisa meremajakan kendaraan. Padahal jika terjadi kecelakaan yang menimpa angkot bodong, maka tidak akan ditanggung asuransi dan dibebankan kepada pemilik.
"Sekarang angkutan umum di bawah tahun 2000 juga bisa izin perpanjangan, asalkan memang laik jalan. Tapi angkutan baru pun jika mang tidak memenuhi aspek layak jalan, ya tetap tidak akan diproses. Jadi prinsipnya bagaimana kondisi dari kendaraan itu," ujarnya.
Kabid Angkutan Dinas Perhubungan KBB, Eman Sulaeman mendukung kehadiran transportasi publik yang berkeselamatan dengan mengacu kepada Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Salah satunya adalah soal kelengkapan izin trayek yang masa perpanjangannya setiap lima tahun sekali.
Eman menegaskan, kendaraan angkutan umum di bawah tahun 2007 izinnya bisa diperpanjang, asalkan kendaraannya laik jalan. Pihaknya juga sedang merancang zona udara bersih yang bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup, sehingga nantinya emisi gas buang kendaraan juga jadi salah satu syarat.
"Saat uji KIR akan diperiksa, makanya pemilik kendaraan harus benar-benar merawat dan menjaga kendaraannya agar tetap laik jalan, aman, dan emisi gas buangnya tidak melebihi ambang batas," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi