get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Tempat Wisata Religi di Tasikmalaya, Ada Mitos Gua Petilasan Wali Bisa Tembus ke Makkah

5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Sule Setianegara Ditahan Kejari Kota Tasikmalaya

Kamis, 26 Oktober 2023 - 09:17:00 WIB
5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Sule Setianegara Ditahan Kejari Kota Tasikmalaya
Kasi Pidsus Kejari Kota Tasikmalaya Haryanto Hamonangan memberikan keterangan terkait kasus korupsi proyek Jalan Sule Setianegara. (FOTO: iNews/ASEP JUHARIYONO)

TASIKMALAYA, iNews.id - Lima  tersangka kasus korupsi proyek pengerjaan Jalan Sule Setianegara ditahan Kejari Kota Tasikmalaya. Satu dari 5 tersangka, berinisial MD, berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sedangkan empat lainnya, masing-masing berinisial AZ, R, YS, dan DF berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, konsultan, dan pengawas pekerjaan. Penahanan terhadap 5 tersangka dilaksanakan pada Selasa (24/10/2023) malam setelah dilakukan pemeriksaan intensif.

Kelima tersangka, MD, AZ, R, YS, dan DF dijebloskan ke Lapas Kelas II B Kota Tasikmalaya sebagai tahanan titipan kejaksaan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasis Pidsus) Kejari Kota Tasikmalaya Haryanto Hamonangan mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pelanggaran yang diduga dilakukan adalah kekurangan volume pengerjaan jalan yang tidak sebanding dengan rencana awal.

"Berdasarkan temuan BPK tersebut, kejaksaan melakukan penyelidikan dan pendalaman. Proses penyelidikan kasus ini pun melibatkan tim ahli sehingga setelah dikumpulkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi, mengarah ke penetapan lima tersangka karena merugikan negara senilai lebih dari Rp600 juta," kata Kasi Pidsus Kejari Kota Tasikmalaya.

Seusai dilakukan pemeriksaan secara maraton, ujar Haryanto Hamonangan, kelima tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Kota Tasikmalaya.

Sementara itu, Muhammad Ihsan Suryanegara, kuasa hukum tersangka mengatakan, tersangka akan mengikuti proses hukum. Nanti akan dilihat fakta-fakta di persidangan dan melakukan pembelaan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut