5 Tahun Tak Ada Lahan Permakaman, Warga Perumahan Geruduk Developer di Sukabumi
Senin, 13 Maret 2023 - 12:17:00 WIB

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b angka 7 dan angka 8 paling sedikit 20 persen dari luas lahan kawasan perumahan, dengan rincian, paling sedikit 18 persen untuk pertamanan dan ruang terbuka hijau dan paling sedikit 2 persen untuk permakaman," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi