5 Tahun Kasus Bank Garansi Pasar Pelita Mangkrak, LSM Geruduk Kejari Kota Sukabumi
SUKABUMI, iNews.id - Puluhan orang dari Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) menggeruduk ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Kamis (18/8/2022). Mereka menggelar unjuk rasa menuntut penuntasan kasus dugaan bank garansi bodong dalam proses pembangunan Pasar Pelita yang mangkrak selama 5 tahun.
Massa yang berasal dari LSM gabungan Gerakan Masyarakat Bersatu (GMB), Gapura (Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara) dan LSM Pandawa 16 itu, menyatakan, kasus yang terjadi 5 tahun yang lalu tersebut, belum selesai.
Mereka kembali dipertanyakan dan menuntut aparat penegak hukum segera mengungkap kasus ini dengan menindak tegas para pelaku, termasuk pemangku kebijakan yang disinyalir memiliki peran di dalamnya.
Koordinator aksi unjuk rasa Bulderi Sebastian mengatakan, kasus bank garansi bodong tersebut berawal ketika Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mewajibkan PT Anugrah Kencana Abadi (AKA) memberikan jaminan berupa bank garansi sebesar 5 persen dari pagu anggaran Rp385 miliar atas pembangunan Pasar Pelita.
"Bank garansi ini sudah diverifikasi oleh pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara ketika dicek, ini bank garansi bodong. Sehingga, PAD (pendapatan asli daerah) yang seharusnya masuk ke Pemkot Rp19 miliar jadi hilang," kata Bulderi Sebastian kepada MNC Portal Indonesia (MPI).
Bulderi Sebastian menyatakan, diduga ada aktor intelektual yang meloloskan verifikasi untuk bank garansi tersebut. Itu baru disetorkan ketika sudah 1 tahun yang seharusnya 1 bulan sudah selesai. "Tindakan meloloskan verifikasi tersebut merupakan tindakan pidana," ujar Bulderi Sebastian.
Sementara itu, Kasubsi Penyidik Kejari Kota Sukabumi Bangkit mengatakan, berkas perkara dugaan tipikor Pasar Pelita itu masih di penyidik Polres Sukabumi Kota. Kejari Kota Sukabumi menyembalikan berkas sebanyak 7 kali karena ada kekurangan formil dan materil.
"Kemarin sudah tujuh kali berkas dikembalikan. Menurut kami masih ada kekurangan formil dan materil. Terakhir Mei 2022 itu sudah dikembalikan karena belum cukup untuk P21. Karena itu para massa demontran ini tidak tepat sasaran melakukan aksi di kejari. Seharusnya, massa menanyakan kasus tersebut ke pihak kepolisian," kata Bangkit.
Editor: Agus Warsudi