5 Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Sancang di Malangbong dan Tarogong Kaler Garut
GARUT, iNews.id - Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor, AJ, ER, RM, D, dan TA ditangkap Tim Sancang Polres Garut di Kecamatan Malangbong dan Tarogong Kaler. Dari tangan komplotan ini, polisi mengamankan 27 motor hasil curian.
Wakapolres Garut Polda Jabar Kompol Yopy M Suryawibawa dalam Konferensi Pers mengatakan, para pelaku ini sudah lama diburu oleh Tim Sancang Polres Garut.
Modus operandi para pelaku ini mengintai kendaraan bermotor yang diparkir di pinggir jalan. Setelah situasi, aman pelaku menggasak motor yang telah diintai dengan cara merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci leter T atau kunci palsu.
Kemudian tersangka ER, RM, dan D menjual sepeda motor hasil curian tersebut melalui akun Facebook milik RM dengan nama akun @Sampoerna Mild yang kemudian dibeli tersangka TA.
"Dalam melancarkan aksinya, para pelaku ini juga menggunakan senjata api mainan untuk menakut-nakuti korban jika tepergok sedang beraksi mencuri," kata Wakapolres Garut, Selasa (16/5/2023).
Dari tangan para pelaku, ujar Kompol Yopy M Suryawibawa, polisi menyita barang bukti 27 sepeda motor berbagai jenis hasil curian, kunci leter T, obeng, dan handphone (HP).
Saat ini, Tim Sancang Polres Garut masih mengejar 4 pelaku yang sudah di kantongi identitasnya. “Para pelaku di jerat pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 dan 7 tahun Penjara,” ujar Kompol Yopy M Suryawibawa.
Editor: Agus Warsudi