get app
inews
Aa Text
Read Next : Marak Curanmor di Cirebon, Warga Minta Polisi Berpatroli dan Ungkap Kasus

5 Pelaku Curanmor dan Curas di Sumedang Ditangkap, Modus Pura-pura Ditabrak

Minggu, 27 Juli 2025 - 09:15:00 WIB
5 Pelaku Curanmor dan Curas di Sumedang Ditangkap, Modus Pura-pura Ditabrak
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika saat gelar perkara kasus curanmor dan curas. (Foto: ist)

Dari penangkapan itu, polisi menyita tiga unit motor, STNK, pakaian pelaku, tangki motor, hingga alat-alat yang digunakan saat beraksi. “Motif mereka mayoritas karena faktor ekonomi," kata Sandityo.

Atas perbuatannya, DR dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara empat pelaku lainnya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya hingga tujuh tahun penjara.

Hingga kini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut