5 Fakta Wiwin Wintarsih Tewas Dibunuh Pacar di Tasikmalaya, Nomor 4 Sangat Sadis

Tersangka Herdis Permana diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap pacarnya, Wiwin Wintarsih. Berdasarkan hasil penyidikan, Herdis menyiapkan alat untuk membunuh korban. Dia membuat alat pemukul dari balok kayu dan menyiapkan sebilah pisau.
Setelah balok pemukul jadi, Herdis mengajak Wiwin bertemu. Dia mengendarai motor berpelat nomor polisi (nopol) Z 5925 RB dan membawa korban ke semak belukar kebun durian di Kampung Puteran Kaler, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Tasikmalaya.
Di sini, korban dan tersangka sempat cekcok. Pelaku Herdis memukul korban menggunakan tangan kosong. Setelah itu Herdis secara sadis memukuli korban menggunakan balok kayu yang telah disiapkan. Bahkan pelaku Herdis menyiapkan pisau di tasnya. Denga senjata tajam itu, Herdis menusuk leher korban Wiwin hingga tewas.
5. Terancam Hukuman Mati
Akibat perbuatan kejinya, tersangka Herdis Permana dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengamankan balok kayu bersimbah darah dan pisau milik pelaku Herdis.
Editor: Agus Warsudi