5 Fakta Kecelakaan Maut Mobil Dinas Bupati Kuningan, Nomor 3 Jadi Penyebab Utama
KUNINGAN, iNews.id – Sejumlah fakta kecelakaan maut mobil dinas Bupati Kuningan Acep Purnama terungkap. Saat ini, polisi masih memeriksa sopir mobil dinas Bupati Kuningan yang sudah ditetapkan tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Raya Sindangagung, Kuningan, Senin (3/4/2023).
Kecelakaan tersebut mengakibatkan dua orang tewas dan beberapa lainnya luka-luka. Kasus tersebut kini sudah ditangani Unit Laka Satlantas Polres Kuningan. Berikut beberapa fakta kasus kecelakaan maut yang menimpa mobil dinas Bupati Kuningan dirangkum iNews.id.
Kecelakaan maut mobil dinas Bupati Acep Purnama menabrak sejumlah kendaraan dan warung terjadi di Jalan Raya Sindangagung, Kuningan, Senin (3/4/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Insiden berawal ketika mobil dinas yang ditumpangi Bupati Acep melaju dari arah Ciwaru menuju Kuningan usai meninjau lokasi bencana.
Saat di tempat kejadian perkara, mobil dinas Bupati Kuningan Toyota Hilux E-8888-Y yang dikendarai UK melaju dengan kecepatan normal, namun melawan arus karena di depannya terdapat mobil patwal.

Mobil kemudian hilang kendali dan menabrak kendaraan dari arah berlawanan dan menghantam kendaraan lainnya.
"Akan tetapi karena sopir mengantuk sehingga kendaraan oleng dan menabrak lima kendaraan sepeda motor baik yang sedang terparkir maupun dikendarai," kata Kasatlantas Polres Kuningan, AKP Vino Lestari.
2. Viral di Media Sosial
Detik-detik setelah kecelakan maut yang melibatkan mobil dinas (mobdin) Bupati Kuningan, Acep Purnama, viral di media sosial (medsos). Sesaat setelah insiden terjadi di Jalan Raya Sindangagung, Kuningan, banyak pengguna jalan merekam peristiwa itu.
Dalam salah satu rekaman dari seorang penumpang truk terlihat mobil dinas jenis double cabin warna hitam menyeruduk warung di pinggir jalan dengan kondisi rusak.
Tak jauh dari kendaraan, terlihat seseorang tergeletak dengan semua badan ditutup kain. Beberapa meter kemudian juga tampak motor korban ringsek.
"Mobil pejabat nyium warung, Allahu Akbar jeung motor. Motorna ringsek eta korbanna kageleng (Mobil pejabat mencium warung. Allahu Akbar dengan motor. Motornya ringsek dan korbannya terlindas)," kata si perekam yang diakhiri dengan takbir.
3. Sopir Mengantuk
Polisi mengungkap penyebab kecelakaan maut mobil dinas Bupati Kuningan Acep Purnama menabrak sejumlah motor hingga menewaskan dua orang, Senin (3/4/2023). Dari hasil pemeriksaan, terungkap sopir mobil dinas bupati Kuningan berinisial UK (45) mengantuk saat mengemudikan kendaraan.
Akibatnya, mobil hilang kendali hingga menabrak sejumlah sepeda motor dan warung.
Kasatlantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari mengatakan, sopir Bupati Kuningan Acep Purnama yang berinisial UK (49) saat mengendarai mobil dinas dalam kondisi mengantuk.

Sehingga, lanjut Vino, akibat kelalaiannya dalam mengemudi mengakibatkan dua orang meninggal dunia di tempat dan satu lainnya luka berat.
4. Sopir Mobil Dinas Bupati Ditetapkan Tersangka
Sopir mobil dinas bupati berinisial UK (49) sudah ditetapkan tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang. UK masih diperiksa intensif di Mapolres Kuningan.
Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari mengatakan, penetapan sopir pribadi bupati Kuningan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang setelah dilakukan pemeriksaan.
"Sopir pribadi bupati kami tetapkan sebagai tersangka, karena kelalaiannya mengakibatkan dua orang meninggal dunia," kata AKP Vino Lestari.
5. Sopir Mobil Dinas Bupati Kuningan Terancam 6 Tahun Penjara
Sopir mobil dinas Bupati Kuningan berinisial UK dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
Kasat Lantas Polres Kuningan, Vino Lestari memastikan dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak mengonsumsi narkoba maupun obat terlarang lainnya, dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut.
"Sopir sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun kami dapat pasti yang bersangkutan negatif dari obat terlarang maupun narkoba," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki