Tewaskan 2 Orang, Sopir Mobil Dinas Bupati Kuningan Ditetapkan Tersangka

KUNINGAN, iNews.id – Sopir mobil dinas Bupati Kuningan ditetapkan tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan dua orang di Jalan Raya Sindangagung, Kuningan, Senin (3/4/2023). Saat ini, sopir mobil dinas bupati berinisial UK (49) masih diperiksa intensif di Mapolres Kuningan.
Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari mengatakan, penetapan sopir pribadi bupati Kuningan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang setelah dilakukan pemeriksaan.
"Sopir pribadi bupati kami tetapkan sebagai tersangka, karena kelalaiannya mengakibatkan dua orang meninggal dunia," kata AKP Vino Lestari.
Vino mengatakan sopir Bupati Kuningan Acep Purnama yang berinisial UK (49) saat mengendarai mobil dinas yang ditumpangi bupati, dari hasil pemeriksaan dalam kondisi mengantuk.
Sehingga lanjut Vino, akibat kelalaiannya dalam mengemudi mengakibatkan dua orang meninggal dunia di tempat dan satu lainnya luka berat.
Dia menjelaskan, pada saat di tempat kejadian perkara, kendaraan Toyota Hilux E-8888-Y yang dikendarai UK melaju dengan kecepatan normal, namun melawan arus karena di depannya terdapat mobil patwal.
"Akan tetapi karena sopir mengantuk sehingga kendaraan oleng dan menabrak lima kendaraan sepeda motor baik yang sedang terparkir maupun dikendarai," tuturnya.
Vino memastikan dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak mengonsumsi narkoba maupun obat terlarang lainnya, dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut.
"Sopir sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun kami dapat pasti yang bersangkutan negatif dari obat terlarang maupun narkoba," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki