get app
inews
Aa Text
Read Next : Digugat Cerai Istri, Netizen Doakan Dedi Mulyadi Bisa Selesaikan Masalah Rumah Tangganya

5 Fakta Bupati Purwakarta Anne Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Nomor 3 Sidang Perdana

Rabu, 21 September 2022 - 20:19:00 WIB
5 Fakta Bupati Purwakarta Anne Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Nomor 3 Sidang Perdana
Dedi Mulyadi dan istri Anne Ratna Mustika. (FOTO: ISTIMEWA)

PURWAKARTA, iNews.id - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika atau akrab disapa Ambu Anne menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi. Kabar tak sedap itu sontak membuat heboh sekaligus prihatin masyarakat.

Diketahui, Anne Ratna Mustika, perempuan kelahiran Cianjur 28 Januari 1982 itu mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta.

Belum diketahui pasti penyebab gugatan cerai diajukan oleh bupati perempuan pertama di Purwakarta itu terhadap suaminya yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi IV DPR RI tersebut. 

Berikut 5 fakta gugatan cerai Ambu Anne terhadap Dedi Mulyadi yang menjabat Wakil Ketua Komisi IV DPR RI tersebut:

1. Anne Daftarkan Gugatan Cerai ke PA Purwakarta. Gugatan cerai resmi didaftar Anne Ratna Mustika ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta.

2. Nomor Register Gugatan Cerai. Di laman resmi SIPP PA Purwakarta, gugatan cerai tercatat dengan nomor register: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.

3. Sidang Perdana 5 Oktober 2022. Humas PA Purwakarta Asep Kustiwa membenarkan gugatan cerai yang dilayangkan bupati cantik yang akrab dipanggil Ambu Anne tersebut. Sidang perdana gugatan cerai dijadwalkan digelar pada Rabu 5 Oktober 2022.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut