get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Terjadi di Kampus Unpad Dipatiukur Bandung, Laporan Sementara Masjid Hangus

5 Bulan Terakhir Kejati Jabar Hentikan 53 Perkara lewat Restorative Justice

Kamis, 01 Juni 2023 - 11:59:00 WIB
5 Bulan Terakhir Kejati Jabar Hentikan 53 Perkara lewat Restorative Justice
Kajati Jabar Ade Tajudin Sutiawarman. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

Sutan Sinomba mengatakan, perkara yang dihentikan penuntutannya melalui restorative justice di antaranya pencurian, penadahan, penganiayaan ringan, dan lain-lain.

Sementara itu, Kajati Jabar Ade T Sutiawarman mengatakan, kejaksaan harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Musyawarah merupakan hukum tertinggi terutama perkara yang sederhana.

"Dengan program restorative justice ini, kesadaran hukum masyarakat diharapkan terus meningkat," kata Kajati Jabar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut