4 Remaja Luka Parah Dikeroyok di Coblong Bandung, 5 Anggota Geng GBR Ditangkap
"Ini adalah kelompok (geng motor) GBR. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara," ucap Kombes Pol Budi Sartono.
Kapolrestabes Bandung menyatakan motif pengeroyokan sadis itu, berdasarkan versi pelaku, lantaran korban mengendarai motor dengan knalpot bising.
Kemudian para pelaku mengajak teman-temannya melakukan pengeroyokan. Mereka yang dalam pengaruh minuman keras lantas mengejar korban sampai ke rumahnya. Sesampainya di lokasi kejadian, para pelaku mengeroyok keempat korban.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan satu pucuk air softgun jenis Glock 19 milik tersangka RA. "Beberapa barang bukti dalam pencarian satu pisau, celurit, dan balok kayu," ujar Kapolrestabes Bandung.
Editor: Agus Warsudi