4 Pria asal Palembang Bobol Rumah di Sukabumi, Ditangkap Polisi di Bandung
Kamis, 10 November 2022 - 17:44:00 WIB

"Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 481 KUHPidana jo 480 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat atau tadah dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Zainal.
Lebih lanjut Zainal mengatakan bahwa dengan adanya kejadian ini, dia menghimbau agar warga dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindakan pencurian dengan memastikan terlebih dulu keamanan saat hendak meninggal rumah.
Editor: Asep Supiandi