get app
inews
Aa Text
Read Next : Video Viral Anggota TNI di Sumedang Dikeroyok Orang Tak Dikenal

4 Pengeroyok Prajurit TNI Dibekuk di Sumedang dan Lembang, Terancam 7 Tahun Penjara 

Senin, 09 November 2020 - 15:28:00 WIB
4 Pengeroyok Prajurit TNI Dibekuk di Sumedang dan Lembang, Terancam 7 Tahun Penjara 
Empat pelaku pengeroyokan anggota TNI AD dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Sumedang. (Foto: SINDOnews/Inin Nastain)

SUMEDANG, iNews.id - Satreskrim Polres Sumedang menangkap empat pelaku yang mengeroyok anggota TNI AD, Jumat (6/11/2020) lalu. Keempat pelaku yang diringkus di Kabupaten Sumedang dan Bandung Barat, Jawa Barat itu masing-masing Endang Sonali, Nanang Mulyana, Sansi Agusta, dan Lim Rusman.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Robbyanto mengatakan, sebelum kejadian, korban Pratu Nuhammad Asrul mengemudikan mobil dari arah Bandung ke Sumedang, tepatnya di Jalan Raya Sumedang-Bandung, Dusun Singkup, Kelurahan Ciherang pada Jumat (6/11/2020) pukul 18.00 WIB.

Dalam perjalanan, tanpa disengaja, spion mobil yang dikemudikan korban Pratu M Asrul, menyerempet pejalan kaki di Jalan Raya Cadas Pangeran.

Selang beberapa saat, kata Eko, korban disusul sekelonpok orang dengan mengendarai tiga motor, masing-masing Vixion, NMax, dan Beat yang dikendarai para pelaku. Korban berhenti karena diadang para pelaku.

"Mereka (keempat pelaku) menyuruh korban turun dari mobil dan terjadi perdebatan. Para pelaku, memukul ke arah wajah korban dengan tangan kosong secara bergantian. Akibatnya korban mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan dan luka hidung yang mengeluarkan darah," kata Kapolres saat konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Sumedang, Senin (9/11/2020).

Didampingi personel Denpom Sumedang, ujar AKBP Eko Robbyanto, korban Pratu Muhammad Asrul membuat laporan polisi sekitar pukul 23.00 WIB pada hari yang sama.

"Atas laporan itu, Satreskrim Polres Sumedang bergerak cepat mengamankan para tersangka," ujar AKBP Eko Robbyanto.

Petugas Satreskrim Polres Sumedang, tutur Kapolres, tak mengalami kesulitan untuk mengamankan para pelaku. Pada Sabtu 7 November 2020, mereka berhasil diamankan dari dua tempat berbeda.

"Tiga orang ditangkap di Ciherang (Kabupaten Sumedang) dan satu pelaku inisia LR ditangkap di Lembang, Bandung (Kabupaten Bandung Barat)," tutur Kapolres.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat primer Pasal 170 ayat 1 KUHPidana subsdde Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut