get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Diduga Minta Uang ke Korban Begal di Bandung, Kapolsek Sukasari: Salah Komunikasi

39 Objek Tanah Milik PT KAI di Jatayu Bandung Dieksekusi, Warga Kosongkan Tempat Tinggal 

Selasa, 26 September 2023 - 17:08:00 WIB
39 Objek Tanah Milik PT KAI di Jatayu Bandung Dieksekusi, Warga Kosongkan Tempat Tinggal 
Warga mengosong tempat tinggal karena tanah dan bangunan milik PT KAI yang mereka tempati dieksekusi petugas PN Bandung. (FOTO: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 39 objek tanah di Jalan Jatayu, Kota Bandung, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebagai tindak lanjut permohonan PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung. Para penghuni diminta mengosongkan kawasan milik PT KAI tersebut. 

Sebanyak total luas 39 objek tanah dan bangunan yang dieksekusi itu 8.144,12 meter persegi dan luas bangunan 1.872 meter persegi. 

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan dua putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Yaitu, Putusan No.423/Pdt.G/2014/PN.Bdg (12 objek) dan Putusan No.426/Pdt.G/2014/PN.Bdg (27 objek) yang dimenangkan oleh PT KAI. 

Putusan tersebut intinya menyatakan tanah dan bangunan yang dihuni para penghuni adalah milik PT KAI dan menghukum para penghuni untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan rumah yang dihuni kepada PT KAI dalam keadaan baik.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut