get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Truk Tabrakan di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Ini Dugaan Penyebabnya

31.980 Batang Rokok Ilegal Disita dari 8 Kecamatan di Kabupaten Bandung

Rabu, 27 Juli 2022 - 09:13:00 WIB
31.980 Batang Rokok Ilegal Disita dari 8 Kecamatan di Kabupaten Bandung
Rokok ilegal yang beredar di masyarakat disita petugas. (FOTO: iNews.id/DOK)

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 31.980 batang rokok Ilegal yang beredar di Kabupaten Bandung disita petugas. Penyitaan itu dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Bandung dalam operasi yang digelar sejak Januari hingga Juni 2022. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Kawaludin mengatakan, total barang bukti puluhan ribu batang rokok ilegal yang disita itu terdiri atas 21 merek. Rokok ilegal merugikan negara karena tidak membayar pajak atau cukai.

"Operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal ini dilakukan di Soreang, Ciwidey, Ciparay, Majalaya, Nagreg, Rancaekek, Cileunyi, dan Solokanjeruk," kata Kasatpol PP Kabupaten Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut