31 Pengedar Narkoba di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Terancam Penjara Seumur Hidup
BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 31 pengedar narkoba ditangkap penyidik Satreskoba Polrestabes Bandung dalam 3 pekan terakhir, sejak awal Oktober 2023. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba dan ribuan butir obat terlarang.
Para tersangka kedapatan memiliki dan mengedarkan berbagai jenis narkoba, seperti, obat terlarang, ekstasi, sabu, dan ganja.
Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Fauzan Syahrir mengatakan, para pelaku menjual kembali narkotika yang mereka konsumsi.
"Modus operandi mengedarkan ekstasi secara online, tempelan, dan bertemu langsung. Sedangkan obat keras terbatas dijual secara online," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung, Jumat (27/10/2023).
AKBP Fauzan Syahrir menyatakan, dari tangan para tersangka, penyidik menyita barang bukti sabu 195,86 gram, daun ganja kering 1 kilogram (kg), obat terlarang berbagai merek 32.360 butir, 14 unit timbangan digital, 26 unit handphone yang digunakan untuk transaksi, satu unit sepeda motor merek Yamaha GT.
Editor: Agus Warsudi