get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota Komisi III DPR Sayangkan Penundaan Umrah dari BIJB Kertajati Majalengka

3 Warga Majalengka Sekap dan Ancam Penagih Utang dengan Celurit 

Jumat, 11 November 2022 - 16:41:00 WIB
3 Warga Majalengka Sekap dan Ancam Penagih Utang dengan Celurit 
TT (44), RS (19), dan YD (28), tersangka penyekapan dan pengancaman menggunakan celurit terhadap korban JW. (FOTO: ININ NASTAIN)

"Pelaku melakukan penyekapan dengan mengikat tangan korban menggunakan tambang. Pada saat itu ada tiga orang yang melakukan penyekapan dengan ancaman kekerasan menggunakan celurit kepada korban. Setelah disekap, mereka mencuri sejumlah barang milik korban, di antaranya BPKB dan sertifikat tanah.," ujar AKBP Edwin Affandi.

Atas perbuatannya itu, tutur Kapolres Majalengka, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut