3 Warga Majalengka Sekap dan Ancam Penagih Utang dengan Celurit
Jumat, 11 November 2022 - 16:41:00 WIB

"Pelaku melakukan penyekapan dengan mengikat tangan korban menggunakan tambang. Pada saat itu ada tiga orang yang melakukan penyekapan dengan ancaman kekerasan menggunakan celurit kepada korban. Setelah disekap, mereka mencuri sejumlah barang milik korban, di antaranya BPKB dan sertifikat tanah.," ujar AKBP Edwin Affandi.
Atas perbuatannya itu, tutur Kapolres Majalengka, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi