3 Tersangka Korupsi Pasar Leles Garut Dijebloskan ke Penjara, 1 Nangis Histeris
Armansyah Lubis menuturkan, kedua tersangka RNN dan ARA, kemudian membuat komitmen membagi keuntungan usai proyek selesai. Di samping itu, ARA juga menandatangani kontrak dengan PF dengan nilai kontrak Rp15 miliar.
Namun dalam perjalanannya seusai menandatangani kontrak, ARA selaku kuasa direksi PT UTS tidak menggunakan orang-orang yang memiliki keahlian kontruksi dan tidak masuk sebagai tim personel inti sesuai kontrak saat pengerjaan proyek tersebut.
"Dalam pelaksanaan pekerjaan mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disiapkan tersangka ARA dengan nilai jauh dibawah nilai RAB dalam kontrak dengan PPK," tutur Armansyah.
Kemudian, berdasarkan analisis ahli teknik dari Universitas Gajah Mada (UGM), pengerjaan yang dilakukan oleh RNN dan ARA mengakibatkan hasil pekerjaan mengalami penurunan kualitas.
Editor: Agus Warsudi