get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Guncang Cimahi, Terasa Cukup Kuat di Lembang hingga Dago Bandung

3 Tahun Buron, Anggota Geng Motor yang Begal HP di Melong Cimahi Tertangkap

Kamis, 28 Oktober 2021 - 21:23:00 WIB
3 Tahun Buron, Anggota Geng Motor yang Begal HP di Melong Cimahi Tertangkap
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menunjukkan barang bukti yang disita dari tiga pelaku begal. (Foto: ADI HARYANTO)

"Dari para pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit HP, satu motor Honda Beat dengan nomor polisi D 6099 SBB beserta STNK-nya. Mereka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara," ujar Kapolres Cimahi.

Sementara itu, tersangka Ase Ahmad Yunus mengaku, baru pertama kali melakukan pembegalan. Itupun dilakukan secara spontan tanpa direncanakan sebelumnya. "Jadi ketika melintas ada yang lagi nongkrong lalu didatangi. Kami lagi mabuk jagi gak kontrol," kata Ase anggota geng motor ini.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut