3 Penjahat Jalanan di Cirebon Diringkus, 6 Motor dan 1 HP Diamankan
Kamis, 28 Oktober 2021 - 09:04:00 WIB
"Saat situasi dirasa aman, pelaku merampas tas dan tak segan melukai korban jika melakukan perlawanan. Sedangkan dua pelaku curanmor yang berhasil ditangkap, mengincar motor yang terpakrir di halaman rumah," kata Kapolresta Cirebon.
Ketiga tersangka, Sumarno, Matlubi, dan Jaelani, ujar Kombes Pol Arif Budiman, dijerat Pasal 365 dan Pasal 363 tentang pencurian dengan kekerasan dan pemberatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi