3 Pengurus KAMI Jabar Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Polisi
BANDUNG, iNews.id - Polda Jawa Barat menetapkan tiga pengurus Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka kasus penganiayaan polisi. Ketiga tersangka tersebut berinisial IR (37), MYR (23), dan URJ (24).
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengatakan tiga tersangka tersebut sudah ditahan oleh petugas. Ketiganya juga sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
"Hasil penyidikan bahwa muncul tiga orang lagi (tersangka) yang kemudian kemarin sudah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan juga," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (21/10/2020).
Erdi menjelaskan satu tersangka merupakan mahasiswa dan dua orang lainnya merupakan pegawai swasta. Ketiganya diduga terlibat terhadap pengeroyokan anggota polisi hingga menyebabkan luka di bagian kepala dan perlu dilakukan penanganan medis.
Sebelumnya polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus penganiayaan anggota polisi itu. Dengan demikian, menurutnya hingga saat ini ada sebanyak 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Total ada 10 tersangka, enam orang ditahan, empat orang tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor," ujarnya.
Atas perbuatannya, tiga tersangka ini dijerat Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat