3 Oknum PNS Disdik Garut Ajukan Pinjaman Fiktif Jaminan Dana BOS, Total Nilai Rp1,1 Miliar
Kamis, 14 Desember 2023 - 19:33:00 WIB

"Karena kecurigaan tersebut pihak koperasi datang langsung ke sekolah yang disebut telah mengajukan pinjaman. Saat kunjungan itulah terkuak jika sekolah tidak pernah mengajukan pinjaman," kata Jaya.
Perbuatan tiga oknum PNS itu setidaknya membuat pihak koperasi mengalami kerugian hingga Rp1.500.000.000. Dari jumlah kerugian ini, dana sebesar Rp333.500.000 telah dikembalikan, sehingga kerugian koperasi tinggal sekitar Rp1.166.500.000.
"Mereka kami dakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk pengadilan perkaranya sendiri masih berlangsung di PN Garut," ucap Jaya.
Editor: Asep Supiandi