3 Anggota Geng Motor Penganiaya 2 Pemuda dengan Botol Miras di Tawang Tasikmalaya Tertangkap

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi bukti-bukti di lokasi kejadian. "Tiga dari empat pelaku ditangkap, sedangkan satu tersangka berinisial I (18) masih dalam pengejaran," kata Kapolse Tasikmalaya Kota.
AKBP Sy Zainal Abidin menyatakan, para pelaku mengaku melakukan aksi penganiayaan itu tanpa motif apa pun, hanya iseng. Selain tiga pelaku, dalam kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti dua motor pelaku, pecahan botol miras, botol yang masih utuh, jaket, dan helm.
"Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 juntco pasal 351 KUHPidana tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Ketiga tersangka terancam hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," ujar AKBP Sy Zainal Abidin.
Editor: Agus Warsudi