get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sumut Geledah 3 Perusahaan di Jakarta terkait Korupsi Pengadaan Smart Board SMPN

2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

Kamis, 13 November 2025 - 10:42:00 WIB
2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 
Ditreskrimsus Polda Jabar saat ekspose kasus korupsi proyek Lingkar Timur Kuningan. (Foto: Humas Polri)

“Polda Jabar berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Dia menambahkan berkas perkara kedua tersangka telah dipisah. Saat ini berkas sedang dilengkapi untuk segera diserahkan ke kejaksaan.

Para tersangka kasus korupsi Lingkar Timur Kuningan dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup dan minimal 4 tahun.

Denda yang dikenakan mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Ancaman ini menyesuaikan besaran kerugian negara serta peran masing-masing tersangka.

Hendra memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional dan transparan.

“Penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain dan memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut