get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuh di TMP Cikutra Bandung Tertangkap, Pelaku Tusuk Korban Pakai Pisau Martabak

2 Tersangka Korupsi Dana KUR Mikro Rp5 Miliar Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru Bandung

Selasa, 14 Maret 2023 - 16:56:00 WIB
2 Tersangka Korupsi Dana KUR Mikro Rp5 Miliar Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru Bandung
Penyidik Kejati Jabar menjebloskan TM dan IDP, dua tersang korupsi dana KUR Mikro di bank BUMN Unit Citamiang, Kota Bandung Martadinata. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menjebloskan dua tersangka korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro bank BUMN Unit Citamiang, Kota Bandung, ke tahanan. Tersangka TM dan IDP mendekam Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Sutan S Siregar mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan pada 2020 hingga 2021, terjadi dugaan penyelewengan dengan modus pemberian bantuan sosial kepada warga miskin.

Namun, identitas dan tanda tangan seolah-olah penerima bantuan tersebut ternyata merupakan data pencairan dana KUR Mikro. 

"Hal ini terjadi kepada 189 orang debitur atau nasabah yang datanya digunakan untuk pencairan dana KUR yang dikorupsi ini," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Selasa (14/3/2023).

Pada Kamis 9 Maret 2023, ujar Sutan S Harahap menyatakan, penyidik Kejati Jabar melakukan serangkaian pemeriksaan dan menetapkan TM sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana KUR 2020 dan 2021.

"Seusai ditetapkan sebagai tersangka, TM ditahan. Tersangka TM berperan menyuplai data-data fiktif yang digunakan untuk penyelewengan dana KUR tersebut," ujar Sutan S Harahap. "Kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan lebih dari Rp5 miliar," tutur Kasipenkum Kejati Jabar. 

Kemudian, kata Sutan S Siregar, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-463/M.2/Fd.1/03/2023, tim penyidik Kejati Jabar kembali menahan tersangka IDP yang menjabat sebagai petugas customer service di bank BUMN tersebut.

"Setelah diperiksa selama kurang lebih tujuh jam Tim Penyidik Kejati Jabar menetapkan IDP sebagai tersangka kedua," ucap Sutan S Harahap.

Tersangka IDP dan TM, ujar Kasipenkum, ditahan selama 20 hari di Rutan Kebonwaru. Tersangka TM dan IDP  dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut